Inilah Kalender Kerja Pemerintah Desa di Bulan Januari Sesuai Peraturan Menteri

- 12 Januari 2022, 17:54 WIB
Kalender kerja pemerintah desa di bulan Januari
Kalender kerja pemerintah desa di bulan Januari /Klik Mataram/Harry

KLIKMATARAM - Pemerintah desa di bulan Januari 2022 ini memiliki beberapa agenda atau kalender kerja yang harus dilaksanakan.

Kalender kerja di bulan Kanuari 2022 ini sesuai dengan tata pemerintahan desa yang diatur dalam peraturan menteri.

Lebih jelasnya simak kalender kerja pemerintah desa versi Nur Rozuqi, Direktur Pusat Bimbingan Teknis Padepokan Literasi Nusantara atau disingkat Pisbimtek Palira.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Bad and Crazy Kisah Polisi yang Memiliki Kepribadian Ganda

1. Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. Hal ini sesuai dengan Pasal 66, Ayat (1), UU Nomor 6 Tahun 2014.

2. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes semester akhir atau LRP-APBDes Semester II. Sesuai Pasal 70, Ayat (2), Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

3. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes atau LPRP-APBDes, LKPRPAPBDes. Acuan hukumnya sesuai Pasal 70, Permendagri 20/2018.

Baca Juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Said Didu Soroti Lemahnya Kebijakan Pemerintah

5. Musrenbangdes untuk menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga: Terungkap, Kepala Asrama di Snowdrop adalah Agen Intelijen

6. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan.

7. Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau pemerintah daerah yang disepakati oleh pemerintah desa (apabila ada).

8. Melaksanakan pelayanan publik sebagaimana tugas dan kegiatan pemerintah desa.***

 
 

Editor: Hariyanto

Sumber: Pusbimtek Palira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x