KLIKMATARAM - Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penggunaan dana desa. Dana desa ini bersumber dari APBN.
Direktur PusBimtek Palira Nur Rozuqi menerangkan bahwa dana desa, yaitu dana APBN yang diperuntukkan bagi desa.
Dana desa ini ditransfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan di luar dana transfer daerah secara bertahap," kata Nur Rozuqi sebagaimana dikutip dari laman pusbimtekpalira.com.
Menurut dia, dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagai payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menerangkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan berupa Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Kemudian bagian dari dana perimbangan keuangan pusat ke daerah yang diterima oleh kabupaten/kota.
Artikel Rekomendasi