Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, Said Didu Soroti Lemahnya Kebijakan Pemerintah

- 12 Januari 2022, 17:38 WIB
Said Didu menyoroti kebijakan pemerintah yang telah mencabut larangan ekspor batu bara
Said Didu menyoroti kebijakan pemerintah yang telah mencabut larangan ekspor batu bara /Pixabay/Pixel2013

KLIKMATARAM - Pemerintah Indonesia hari ini telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor batu bara.

Larangan ekspor batu bara itu mulai diberlakukan sejak Januari 2022 ini. Belum genap dua minggu, larangan ekspor itu pun dicabut.

Pengamat kebijakan publik menyorot tentang dicabutnya kebijakan larangan ekspor batu bara itu. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pengamat kebijakan publik, Said Didu.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com bahwa Analis Kebijakan Publik, Said Didu mengungkapkan sisi menarik dari pembahasan kebijakan ekspor batu bara di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap, Kepala Asrama di Snowdrop adalah Agen Intelijen

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan larangan ekspor batu bara, tetapi 10 hari kemudian larangan itu dicabut.

Pencabutan larangan ekspor batu bara pun disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nah yang menarik, karena publik juga paham bahwa pejabat-pejabat yang rapat itu pejabat yang juga pejabat yang juga kalau gak punya bisnis batu bara punya saudara pebisnis batu bara," tutur Said Didu.

Selain itu, dia pun menilai bahwa apa yang terjadi menunjukkan pemerintah benar-benar lemah terhadap oligarki.

"Jadi saya ingin menyatakan, kejadian ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar lemah menghadapi oligarki. Betul-betul sudah di bawah cengkeraman oligarki," kata Said Didu.

Baca Juga: Sejumlah Profesor Surati Disney Minta Snowdrop Dihentikan

Dia kemudian membeberkan alasan mengapa bisa memberikan penilaian seperti itu.

"Kenapa? begini, pada saat bapak Presiden mengumumkan bahwa melarang ekspor, sebenarnya kalau berani melawan oligarki tinggal memanggil pemilik tambang yang melanggar DMO," ujar Said Didu.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah seharusnya tinggal memanggil para pemilik tambang yang melanggar domestic market obligation (DMO) batu bara.

"Tinggal memanggil, karena yang melanggar DMO itu hampir 90 juta ton, itu nilainya sekitar Rp15 triliun, dan ini biasanya melanggarnya pengusaha besar," ucap Said Didu.

Oleh karena itu, dia membeberkan dua poin terkait polemik larangan ekspor batu bara yang akhirnya dicabut ini.

"Jadi pertama pada saat mengumumkan, dia ketakutan mengumumkan itu sehingga bikinlah pernyataan pencitraan seakan-akan menghukum semuanya. Padahal orang yang baik juga kena hukum tidak boleh ekspor kan," kata Said Didu.

Baca Juga: Adegan Panas Layangan Putus antara Reza Rahardian dan Anya Geraldine. Netizen Tanya, Siapa yang Menang Banyak

Sedangkan yang kedua, dia mengatakan pencabutan larangan justru menunjukkan bahwa Pemerintah tidak bisa tegas melawan oligarki.

"Yang kedua, pada saat dibuka lagi, itu tanda menunjukkan bahwa memang tidak bisa tegas menghadapi oligarki, tidak bisa sama sekali," ucap Said Didu.

Akan tetapi, langkah yang diambil Presiden tersebut justru mendapatkan sambutan yang meriah.

"Tapi puja-puji yang muncul dari para manusia sami'na wa atho'na (kami mendengar dan kami taat) pada Presiden itu bahwa itulah hebatnya, dia mengancam," tutur Said Didu, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube MSD pada Rabu, 12 Januari 2022.***




 

Editor: Hariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini