Jokowi Meradang, Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Batubara yang Maunya Ekspor Saja

- 5 Januari 2022, 13:23 WIB
Presiden Joko Widodo aatau Jokowi menyampaikan keterangan terkait persoalan batubara.
Presiden Joko Widodo aatau Jokowi menyampaikan keterangan terkait persoalan batubara. /Biro Pers Sekretariat Presiden/Klik Mataram/

KLIKMATARAM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meradang. Perusahaan tambang batubara yang tak memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negeri akan mendapat sanksi izin usaha usaha dicabut.

Hal itu dikatakan Presiden Jokowi menyusul peringatan Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo mengenai kekurangan pasokan batubara dan LNG untuk bahan bakar PLTU. Di mana menipisnya pasokan berimbas pada ancaman pemadaman listrik 10 juta pelanggan.

Jokowi dalam keterangan resmi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat Klik Mataram, Rabu 5 Januari 2022, menegaskan perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi.

Baca Juga: Bara Batubara Panaskan Istana, Putusan Jokowi Laksana Api dalam Sekam

“Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” jelas Presiden Joko Widodo.

Presiden juga menyinggung mengenai aturan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation). Sehingga tak ada alasan apapun bagi perusahaan batubara untuk tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajbkan pengusaha tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar ddengan alasan apapun,” tegas Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menetapkan aturan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) sejak setahun lalu. Aturan itu mewajibkan pengusaha tambang batubara menyuplai penjualan domestik minimal sebesar 25% dari produksi per produsen.

Selain itu, pemerintah pun menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal US$ 70 per ton.

Halaman:

Editor: Muhammad F Hafiz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah