40 Persen Dana Desa Untuk BLT Sempat Diprotes, Gus Halim: 40 Persen Itu Fleksibel Tergantung Kondisi Desa

30 Desember 2021, 14:48 WIB
Gus Halim menjelaskan tentang alokasi 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai. /dok. kemendesa

KLIKMATARAM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan alokasi 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.

Kendati demikian penggunaan 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa. 

Untuk diketahui ketentuan penggunaan 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa sempat diprotes oleh sejumlah kepala desa. Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian Penggunaan APBN tersebut dinilai membatasi kemandirian kepala desa dalam menyusun program kerja pembangunan desa.

“Ada kalimat 40 persen, tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen. Nyatanya berapa, itulah yang diwujudkan. Tapi semangatnya adalah tidak boleh ada lagi warga desa yang masih punya hak untuk menerima jaring pengaman sosial tetapi tidak menerima,” ujar Abdul Halim Iskandar, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Timnas Sepakbola China Dilarang Bertato dan Harus Ikut Pendidikan Ideologi dan Politik

Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-mengatakan ketentuan 40 persen untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Menurut dia dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa di mana sebagian mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK. 

“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40 persen bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema BLT Desa,” katanya. 

Baca Juga: Harusnya 742 Orang Tapi Baru 605 Pejabat Fungsional yang Dilantik di Pemprov NTB, Ini Alasannya

Gus Halim menegaskan ketentuan 40 persen untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Dengan demikian ketentuan tersebut tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk mencederai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa.

“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” katanya seperti dikutip dari laman Kemendesa. 

Baca Juga: Saat Bacakan Pledoi Nia Ramadhani Minta Keringanan Hukuman, JPU Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi

Gus Halim yakin jika semua pemangku kepentingan desa sepakat jika tidak boleh ada satu warga desa pun yang kesulitan ekonomi akibat pandemi. Menurut dia, dengan adanya skema BLT Desa maka jaring pengaman untuk mencegah kemiskinan yang lebih dalam bisa tersedia.***

Editor: Dani Prawira

Tags

Terkini

Terpopuler