Membumikan Informasi Untuk Kesejahteraan dan Keadilan

- 16 November 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi keterbukaan informasi.
Ilustrasi keterbukaan informasi. /pexels/brotin

Oleh: Suaeb Qury

KLIKMATARAM - Memperingati Hari Keterbukaan Informasi yang jatuh pada tanggal 30 April 2021 yang lalu adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang secara resmi dalam lembaran negara ditetapkan dan disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI pada tanggal 30 April 2010.

Sejak ditetapkan undang-undang keterbukaan informasi publik adalah jawaban atas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Kehadirannya juga menjadi bagian dari fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat dalam  mengawal dan memperoleh akses informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sudah berusia sebelas tahun dari sekarang UU Nomor 14 Tahun 2008. Dalam praktik dan implementasinya, telah memberikan kontribusi yang berimbang dan menjadi peta jalan bagi penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efesien serta akuntabel.

Baca Juga: Perhelatan WSBK di Sirkuit Mandalika Disiapkan 14 Ton Daging Sapi

Peran masyarakat sebagai penerima informasi dan fungsi negara menyampaikan informasi telah berjalan dan walaupun ada juga badan publik yang masih mengenyampingkan akan pentingnya sebuah informasi yang disampaikan kepada publik atau masyarakat.

Memastikan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi bagi penyelenggara negara, badan publik dan organisasi kemasyarakatan serta partai politik, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 Ayat (1) sampai (8), yakni kewajiban badan publik.

"Badan publik wajib menyampaikan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan."

Baca Juga: Pejabat Sirkuit Mandalika Akhirnya Mundur Setelah Kasus Kata Kasar pada Warga Lombok

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x