Kenyataan yang masih terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat yang paling bawah, yakni desa dan sampai di tingkat paling atas, yakni provinsi serta pusat. Ternyata masih saja ada, badan publik dalam mengimplementasikan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik belum maksimal menjalankan kewajibannya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sudah saatnya, melalu peringatan Hari Keterbukaan Informasi yang belum menjadi sebuah ketetapan oleh pemerintah dan sudah saatnya bahwa memperingati Hari Keterbukaan Informasi adalah sama wajibnya dengan memperingati hari-hari yang bersejarah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri yang tercinta ini. Wallahua'lam bissawab.***
*Penulis adalah Ketua Komisi Informasi NTB
Artikel Rekomendasi