Membumikan Informasi Untuk Kesejahteraan dan Keadilan

- 16 November 2021, 16:19 WIB
Ilustrasi keterbukaan informasi.
Ilustrasi keterbukaan informasi. /pexels/brotin

Untuk itu, penyampaian informasi yang memberikan optimisme dan kemajuan bagi sebuah bangsa, harus disertai dengan komitmen dan keberpihakan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Apa yang selama ini disajikan oleh badan publik eksekutif, legislatif dan yudikatif serta badan publik lainnya. Dalam menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan, program dan keputusan politik yang berdampak pada kepentingan rakyat adalah wujud dari keseriusan dalam pengelolaan sistem bernegara yang berujung pada upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Baca Juga: 5 Sahabat Nabi Ini yang Memiliki Kekayaan Paling Banyak

Keseriusan untuk mengawal dan mengharuskan penyelenggara negara untuk menyajikan informasi adalah tugas utama dari Komisi Informasi, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 2008, Pasal 3 Ayat (1) dan (4).

"Menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuat kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan."

Ke depan, jika implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah menjadi perisai bagi penyelenggara negara, maka akan menjadi kontrol secara internal dan eksternal yang efektif dan efisien.

Memontum dan refleksi di hari keterbukaan informasi ini juga, menjadi titik sentrum untuk memastikan bahwa negara dan masyarakat, menjadikan Informasi sebagai ilmu pengetahuan yang berbasis digital dan bersumber pada kepentingan untuk kesejahteraan dan keadilan.

Baca Juga: Film Kurulus Osman: Osman Bey Di Antara Kelembutan Bala dan Ketangkasan Malhun

Mengapa penting? Ada adagium kesejahteraan dan keadilan dalam sebuah keterbukaan informasi, sebab dua kata 'sejahtera dan adil' ini akan menjadi panglima dan panggilan kenegarawanan bagi anak bangsa untuk bersungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Di saat ini dan ke depannya, tugas penyelenggara negara adalah memastikan bahwa sudah tidak ada lagi masyarakat buta informasi dan tidak bisa memperoleh akses informasi, baik di desa terpencil maupun di ibu kota yang sudah maju.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x