KLIKMATARAM - Tergiur keuntungan, 1 dari 5 terduga yang diamankan Saat Resnarkoba Polresta Mataram adalah seorang residivis atas kasus yang sama.
Dia kembali ditangkap bersama 4 terduga lainnya.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampingi Wakasat Narkoba Iptu Gustinus Goid, serta Kasubnit Penmas Polresta Mataram Aiptu Putu Eka Winastra mengonfirmasi hal itu.
Dia mengatakan atas dukungan masyarakat Kota Mataram, pengungkapan dan pencegahan peredaran sabu di wilayah hukumnya dapat digagalkan.
Baca Juga: Apel Siaga Vaksin PMK, Wagub NTB Tekankan Edukasi ke Peternak
Tim Opsnal melakukan penyelidikan, lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat tim tiba di TKP di Jalan Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos-kosan, tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai barang haram tersebut.
Mereka yang diamankan HQM pria 29 tahun, MYA pria 22 tahun, kemudian APD, perempuan 28 tahun, dan AF perempuan 28 tahun.
Artikel Rekomendasi