Tergiur Keuntungan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Masuk Sel Tahanan, Diciduk Bersama 2 Perempuan dan 2 Pria

- 26 Juni 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi narkoba. Tergiur Keuntungan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Masuk Sel Tahanan, Diciduk Bersama 2 Perempuan dan 2 Pria.
Ilustrasi narkoba. Tergiur Keuntungan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Masuk Sel Tahanan, Diciduk Bersama 2 Perempuan dan 2 Pria. /Pixabay/

KLIKMATARAM - Tergiur keuntungan, 1 dari 5 terduga yang diamankan Saat Resnarkoba Polresta Mataram adalah seorang residivis atas kasus yang sama.

Dia kembali ditangkap bersama 4 terduga lainnya.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama didampingi Wakasat Narkoba Iptu Gustinus Goid, serta Kasubnit Penmas Polresta Mataram Aiptu Putu Eka Winastra mengonfirmasi hal itu.

Dia mengatakan atas dukungan masyarakat Kota Mataram, pengungkapan dan pencegahan peredaran sabu di wilayah hukumnya dapat digagalkan.

Baca Juga: Apel Siaga Vaksin PMK, Wagub NTB Tekankan Edukasi ke Peternak

Tim Opsnal melakukan penyelidikan, lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat tim tiba di TKP di Jalan Ade Irma Suryani, Selaparang, Kota Mataram tepatnya di salah satu kos-kosan, tim mendapati 4 terduga yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan yang diduga sebagai pengedar ataupun pemakai barang haram tersebut.

Mereka yang diamankan HQM pria 29 tahun, MYA pria 22 tahun, kemudian APD, perempuan 28 tahun, dan AF perempuan 28 tahun.

Baca Juga: Warga Malaysia, Thailand, Korea Nikmati Sensasi Petik Golden Melon, Atraksi Presean, dan ‘Nyesek’ di Kebon Ayu

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x