Dalam pemeriksaan, Kadek Adi mengungkap bahwa J ini merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria.
Dikatakan Kadek Adi, kepada penyidik, J mengaku melakukan pungutan tersebut dengan dasar surat kesepakatan dengan pihak penyuplai material proyek.
Baca Juga: Masih Tak Mau Angkat Tangan Saat Berdoa? Beda Kekuatannya, Simak Penjelasan Dokter Aisyah Dahlan
Namun keterangan ini masih sepihak dari terduga sehingga pengembangan penyelidikan lebih lanjut kami akan memanggil saksi-saksi untuk proses lebih lanjut.
Kadek Adi mengatakan bahwa pihaknya kini menahan J di Rutan Polresta Mataram.***
Artikel Rekomendasi