KLIKMATARAM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE).
Dalam SE Menteri PANRB No 16/2022, MenpanRB Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE tersebut merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Ini Penyebab Kematian Janin yang Dikandung Seorang Mahasiswi Setelah Diduga Melakukan Aborsi
Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: BKSDM Kota Mataram Usulkan Perekrutan 130 Guru Agama dari 470 PPPK Tahun 2022
Artikel Rekomendasi