KLIKMATARAM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 .
Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.
Ini tentu merupakan angin segar bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) setelah dua tahun sejak pandemi Covid-19, hanya menerima THR sebesar gaji pokok tanpa tunjangan kinerja.
Absennya tunjangan kinerja itu dikarenakan pemerintah membutuhkan dana untuk proses penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Nadeem Murka, Zaroon dan Saltanat Akan Bercerai
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada Kamis, 14 April 2022 seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet RI.
Jokowi mengungkapkan bahwa dia telah menandatangani peraturan pemerintan (PP) tentang pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Pendaftaran Online Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kemenhub
Jokowi menambahkan, 50 persen tunjangan kinerja berhak didapatkan oleh ASN, TNI, dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja.
Artikel Rekomendasi