Jokowi Pastikan ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ada Tambahan Tukin 50 Persen

- 15 April 2022, 09:31 WIB
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan.
Presiden RI Jokowi memastikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dicairkan. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

KLIKMATARAM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 .

Tak hanya itu, Jokowi juga memastikan ada tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.

Ini tentu merupakan angin segar bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) setelah dua tahun sejak pandemi Covid-19, hanya menerima THR sebesar gaji pokok tanpa tunjangan kinerja.

Absennya tunjangan kinerja itu dikarenakan pemerintah membutuhkan dana untuk proses penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini: Nadeem Murka, Zaroon dan Saltanat Akan Bercerai

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada Kamis, 14 April 2022 seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Jokowi mengungkapkan bahwa dia telah menandatangani peraturan pemerintan (PP) tentang pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Simak Ketentuan dan Cara Pendaftaran Online Mudik Gratis yang Diselenggarakan Kemenhub

Jokowi menambahkan, 50 persen tunjangan kinerja berhak didapatkan oleh ASN, TNI, dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah