Pemerintah Merekrut Tenaga Kesehatan Non ASN, Simak Syaratnya dan Sudah Berapa Banyak yang Daftar

- 9 Mei 2022, 07:38 WIB
Pemerintah Akan Merekrut Tenaga Kesehatan Non ASN, Ini Syarat dan yang Sudah Daftar.
Pemerintah Akan Merekrut Tenaga Kesehatan Non ASN, Ini Syarat dan yang Sudah Daftar. /voltamax/Pixabay

KLIKMATARAM - Di website resmi Kementerian kesehatan RI, pemerintah akan merekrut tenaga kesehatan bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN).

Tenaga kesehatan bukan ASN yang dimaksud, antara lain kontrak/honorer, PTT, dan sukarelawan, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2022.

Dikutip dari Facebook Kemenkes RI, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan mengungkapkan mengenai tenaga kesehatan non ASN ini.

Baca Juga: Rugi Baru Tahu, 16 Tips Dunia Perdapuran yang Wajib Banget Diketahui Emak-Emak

"Ini merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan," ungkapnya.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk pemenuhan dan penguatan tenaga kesehatan di layanan kesehatan primer di seluruh Indonesia.

Adapun Kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan di antaranya:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x