2 Orang Ditangkap Polresta Mataram, Sempat Buang Sabu ke Atap Rumah Tetangganya

- 12 Juni 2022, 06:52 WIB
Ilustrasi. 2 orang ditangkap Polresta Mataram, setelah sempat membuang barang bukti sabu ke atap rumah tetangganya.
Ilustrasi. 2 orang ditangkap Polresta Mataram, setelah sempat membuang barang bukti sabu ke atap rumah tetangganya. /pixabay

Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah