Kuasa Hukum Amaq Santi Apresiasi Polda NTB Tangani Kasus dengan Asas Keadilan Melalui SP3

- 18 April 2022, 03:44 WIB
Amaq Santi bersalaman dengan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto. Kuasa hukum Amaq Santi memberi apresiasi kepada Polda NTB.
Amaq Santi bersalaman dengan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto. Kuasa hukum Amaq Santi memberi apresiasi kepada Polda NTB. /Tangkap layar/Foto: PMJ News

KLIKMATARAM- Kasus Murtade alias Amaq Santi warga Dusun Mateq Maling, Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menewaskan dua begal yang menyerangnya, telah dihentikan perkaranya melalui SP3 yang diterbitkan Polda NTB.

Kuasa hukum Amaq Santi yang diwakili oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi sampaikan ucapan apresiasi kepada Polda NTB dan Polri yang telah menangani kasus kliennya tersebut dengan asas keadilan.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Santi mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana," ucap Joko dikutip dari PMJ News pada Minggu 17 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar, Senin 18 April 2022: Ada Pintu Berkah, Nur, Anjani, dan Suara Hati Istri

Joko melanjutkan bahwa, penanganan kasus Amaq Santi mulai dari awal sudah berjalan sebagaimana mestinya susai asas keadilan dan manfaat hukum.

Hal ini terlihat dari bagaimana Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan kemudian melakukan gelar perkara yang melibatkan pakar hukum hingga memutuskan untuk menghentikan kasus melalui SP3.

"Khususnya di kasus Amaq Santi yang telah diambilalih dari Lombok Tengah dan diberikan keputusan penghentian kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,"

Sebelumnya Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan terkait kesimpulan gelar perkara yang telah dilakukan menyatakan Amaq Santi melakukan pembelaan terpaksa sesuai dengan pasal 49 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Viral, Video Presiden Jokowi Prank Awak Media Saat Berikan Pernyataan, Warganet: Ketua MPR Terlihat Serius

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x