KLIKMATARAM- Polda Nusa Tenggara Barat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus Murtade atau Amaq Sinta, korban begal yang menewaskan dua orang pelaku begal yang menyerangnya.
Amaq Sinta adalah warga Dusun Mateq Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur yang membela diri hingga tewaskan dua dari empat pelaku begal yang menyerangnya.
Penerbitan SP3 terkait kasus Amaq Sinta dikatakan oleh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Purwanto setelah jajarannya melakukan gelar perkara yang juga dihadiri oleh pakar hukum.
Baca Juga: Film My Sassy Girl Versi Indonesia, Tampilkan Tiara Andini dan Jefri Nichol, Simak Tanggal Tayangnya
Djoko menjelaskan kesimpulan gelar perkara tersebut menyatakan bahwa Amaq Sinta melakukan pembelaan diri.
Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko pada 16 April 2022.
Baca Juga: Tottenham Hotspur Terpeleset Oleh Brighton & Hove Albion Di Kandang Sendiri
Lanjut Joko, keputusan tersebut berdasarkan aturan yang tertuang dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30.
Artikel Rekomendasi