Wacana Perpanjangan Masa Jabatan, Media Asing Anggap Jokowi Merusak Demokrasi di Indonesia

- 28 Maret 2022, 09:27 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi/

KLIKMATARAM – Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan dari media asing.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden yang dilontarkan beberapa kelompok relawan dan ketua partai anggota pendukung Pemerintahan Jokowi dianggap akan merusak demokrasi di Indonesia.

Media berpengaruh dan prestisius, The Economist yang berbasis di London, Inggris menerbitkan sebuah artikel terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden dan politik Jokowi.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana ANTV Hari Ini Epsiode 21: Saltanat Masuk Rumah Sakit, Zaroon Kebingungan Biayai

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Jokowi tidak bisa lagi memperpanjang masa jabatannya karena sudah memimpin pemerintahan selama 2 periode.

Dalam UUD 1945, Kepala Negara dibatasi hanya bisa memimpin selama 2 periode dengan masing-masing periode menjabat selama 5 tahun.

Senada dengan artikel media asing tersebut, Refly Harun mengkritisi wacana perpanjangan masa jabatan presiden di atas akan merusak sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Laga Persahabatan: Eriksen Cetak Gol, Belanda Kalahkan Denmark

Melalui akun Youtube-nya pada Minggu, 27 Maret 2022 pakar hukum tata negara itu juga menyoroti adanya mobilisasi relawan pendukung Jokowi untuk taat komandonya pada 2024.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini