Menaker Ida Fauziyah Klaim JHT Dipermudah, Ini Tanggapan Pimpinan Serikat Buruh

- 17 Maret 2022, 09:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah ketentuan klaim JHT bagi para buruh seperti sebelumnya.
Menaker Ida Fauziyah ketentuan klaim JHT bagi para buruh seperti sebelumnya. /Instagram/@idafauziyahnu/

KLIKMATARAM – Program manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT bagi para buruh sempat menuai penolakan.

Para buruh menilai klaim pencairan JHT pada usia 56 tahun atau ketika masa pensiun memberatkan mereka.

Tapi kini tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT bagi para buruh dikembalikan sebagaimana substansi ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Adalah Kudeta Konstitusi, Anthony Budiawan: Bisa Memicu Revolusi Sosial

Hal ini sesuai isi revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang diklaim bahwa secara administratif pencairan Jaminan Hari Tua ini dipermudah.

"Peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja/buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, Rabu 16 Maret 2022.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Terbaru: Lapas Tempat Elsa Ditahan Terbakar! Mama Sarah dan Papa Surya Dibuat Cemas

Menurut Menaker, selama proses revisi berjalan, Permenaker 19/2015 masih tetap berlaku.

Dikutip dari laman Kemnaker, Menaker menjelaskan, proses revisi Permenaker 2/2022 dilakukan dengan diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini