KLIKMATARAM- Tata cara persyaratan dan pembayaran JHT atau Jaminan Hari Tua perlu dipermudah.
Karena itu, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, yaitu Permenaker 19/2015.
Untuk JHT ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.
Baca Juga: 10 Pilihan Twibbon Untuk Ikut Peringati Hari Raya Nyepi 2022 Melalui Sosmed, Ini Link-nya
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” kata Menaker Ida seperti dikutip dari laman Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Bereaksi Soal Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.
Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
Artikel Rekomendasi