Pencairan JHT Kembali ke Aturan Lama, Ini yang Dikatakan Menaker Ida Fauziyah

- 2 Maret 2022, 16:14 WIB
Pencairan JHT kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengacu pada aturan lama, yaitu Permenaker No 15 Tahun 2015
Pencairan JHT kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengacu pada aturan lama, yaitu Permenaker No 15 Tahun 2015 /Setgab.go.id/

KLIKMATARAM- Tata cara persyaratan dan pembayaran JHT atau Jaminan Hari Tua perlu dipermudah.

Karena itu, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, yaitu Permenaker 19/2015.

Untuk JHT ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.

Baca Juga: 10 Pilihan Twibbon Untuk Ikut Peringati Hari Raya Nyepi 2022 Melalui Sosmed, Ini Link-nya

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. 

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai,” kata Menaker Ida seperti dikutip dari laman Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022. 

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Bereaksi Soal Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Sebagaimana diketahui bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri. 

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x