Penempatan TKI Akan Gunakan Sistem Satu Kanal, Apa Itu? Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 8 Desember 2021, 07:08 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /DOK. Kemnaker.go.id

KLIKMATARAM - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI sektor domestik ke Malaysia melalui Sistem Satu Kanal (One Channel System) sebelum membuka penempatannya ke Malaysia.

Kesepakatan menggunakan mekanisme satu kanal ini juga sudah sesuai arahan pimpinan Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M Saravanan, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polresta Mataram Untuk Bantu Korban Banjir Bandang

Dikutip dari situs resmi kemnaker, Ida Fauziyah menegaskan, penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan TKI ke Malaysia. Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah TKI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural.

Untuk TKI yang bekerja di rumah tangga, kata Menaker Ida Fauziyah, juga disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Satu TKI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga, dengan maksimal 6 orang anggota keluarga.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," ujar Ida Fauziyah.

Baca Juga: Apakah Indonesia Keluar dari Pandemi Covid-19? Ini Jawabannya

Menaker menambahkan, proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan TKI sektor domestik.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x