KLIKMATARAM - Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diminta tidak galau oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker) Ida Fauziyah.
Bagi para buruh, kata Menaker, pemerintah telah memiliki program manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Menurut Menaker, selain mendapatkan uang tunai, buruh juga mendapat manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id dan vocational training.
Baca Juga: MotoGP Mandalika, Sirkuit Rampung Diaspal, Erick Thohir Katakan Ini
"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP," ujar Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Menurut Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman Kemnaker, pihaknya siap dengan program JKP ini.
Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik, dan saran maupun masukan dari semua pihak.
Termasuk buruh yang sudah mengalami PHK dan telah mengakses program JKP ini.
Artikel Rekomendasi