KLIKMATARAM- Seorang WNI lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Pria tersebut terbebas dari hukuman mati pada tanggal 14 Januari 2022 setelah 4 tahun ditahan menjalani proses persidangan.
Awalnya WNI terjerat hukuman mati setelah ditangkap pada tanggal 15 Februari 2018 oleh pihak otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA.
Baca Juga: Sinopsis Kkondae Intern NET TV Hari Ini: Saat Yeol Chan dan Man Shik Bergandengan Tangan Romantis
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri, Rabu 2 Maret 2022, WNI ini ditangkap di perbatasan Malaysia-Indonesia di Telok Melano, Lundu.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, ditangkap saat sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Dijual di Atas HET Rp14 Ribu Per Liternya, Ternyata Ini Alasan Penjual
Sabu-sabu itu adalah milik 2 orang penumpang yang meminta jasanya untuk mengantar ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia.
Atas kejadian ini ia didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman mati.
Artikel Rekomendasi