WNI yang Berprofesi Tukang Ojek Ini Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

- 2 Maret 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi- Seorang WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia. WNI ini berprofesi sebagai tukang ojek.
Ilustrasi- Seorang WNI lolos dari hukuman mati di Malaysia. WNI ini berprofesi sebagai tukang ojek. /pixabay

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, WNI tersebut dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi pada tanggal 14 Januari 2022 dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo.

Baca Juga: Lombok Timur Bertahan di PPKM Level 1, Padahal Capaian Vaksinasi Dosis Dua Masih Berada di Angka 63,83 Persen

Setelah dibebaskan ia ditampung di rumah pelindungan WNI untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan KJRI Kuching kepada pihak terkait di perbatasan Entikong pada tanggal 1 Maret 2022.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini