Terdakwa Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati

- 7 Desember 2021, 14:40 WIB
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati
Terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat dituntut hukuman mati /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

KLIKMATARAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dengan hukuman mati. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Menurut JPU, Heru dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ketua DPW Berkarya NTB Ajak Distribusikan Bantuan Banjir Lebih Merata

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.

Baca Juga: Ada Event Meracik Kopi di Senggigi Lombok Barat

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun. Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru terbukti melakukan TPPU.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini