Kartu BPJS Kesehatan Bakal Jadi ‘Kartu Segala Urusan’ untuk Pendaftaran Haji dan Umrah Sampai Jual-Beli Tanah

- 22 Februari 2022, 12:05 WIB
Kartu BPJS Kesehatan bakal jadi 'kartu segala urusan'. Untuk urus keperluan kartu ini harus disertakan.
Kartu BPJS Kesehatan bakal jadi 'kartu segala urusan'. Untuk urus keperluan kartu ini harus disertakan. /blog.amartha.com/

KLIKMATARAM- Kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi ‘kartu segala urusan’.

Hal ini setelah Kartu BPJS Kesehatan harus disertakan ketika mengurus berbagai macam keperluan.

Kartu BPJS Kesehatan harus disertakan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pendaftaran ibadah haji dan umrah hingga jual beli tanah.

Baca Juga: Gus Miftah Soal Wayang Ustadz Khalid Adalah Urusan Dalang, Kalau Puisi Sindiran Tanggung-jawab Saya

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan kartu ini ketika mengurus segala keperluan.

Ya itulah kebijakan yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres tersebut diterbitkan 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," demikian bunyi Inpres tersebut yang dikutip pada Selasa 22 Februari 2022.

Pada poin ke-5 huruf a hingga c, Jokowi menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Simak Apa Saja yang Dibatasi

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," jelasnya seperti dikutip dari laman PMJ News.

Selanjutnya dalam poin ke-25, Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi poin 25.

Baca Juga: Sinopsis My Sassy Girl NET TV Hari Ini: Pertemuan Gyun Woo dan Tuan Putri 10 Tahun Lalu

Sementara di poin ke-17, Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," imbuhnya.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah