Jelang MotoGP Mandalika 2022, Pedagang Miras Ditertibkan Polisi

- 19 Februari 2022, 06:47 WIB
Menjelang MotoGP Mandalika 2022, polisi tertibkan pedagang miras tanpa izin.
Menjelang MotoGP Mandalika 2022, polisi tertibkan pedagang miras tanpa izin. /dok. Polresta Mataram

KLIKMATARAM- Menjelang gelaran MotoGP Mandalika 2022, polisi melakukan penertiban para pedagang minuman keras atau miras tanpa izin.

Penertiban miras jelang MotoGP Mandalika 2022 itu dilakukan di wilayah Kecamatan Narmada dan Suranadi guna menutup ruang gerak jual edar miras di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Jumat 18 Februari 2022 malam.

Penertiban pedagang miras jelang MotoGP Mandalika 2022 itu dilakukan untuk menciptakan kondisi stabilitas keamanan yang kondusif.

Baca Juga: Distributor Harus Segera Salurkan Minyak Goreng, Mendag Lontarkan Sanksi

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, polisi berhasil mengamankan miras di 12  warung dan cafe yang menjajakan barang haram tersebut.

”Ada belasan warung di wilayah Suranadi kami tertibkan terkait perintah Kapolresta Mataram dan laporan informasi masyarakat karena meresahkan,” ungkap Kasat seperti dikutip dari laman resmi Polresta Mataram, Sabtu 19 Februari 2022.

Baca Juga: Drawing FIBA Asia Cup 2022 Menpora Zainudin Amali Mengaku Deg-degan

Ratusan minuman jenis bir, brem, dan tuak ditertibkan dan mengimbau untuk tidak lagi menjual karena meresahkan masyarakat sekitarnya.

Ditemukan saat penertiban menjual miras tanpa surat ijin serta dengan kegiatan ini wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada tercipta situasi aman dan nyaman sebagai salah satu kawasan pariwisata.

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini