Tak Mampu Bayar Utang Koperasi, Seorang Ibu di Lombok Utara Dianiaya

- 11 Februari 2022, 21:49 WIB
Pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu di Lombok Utara diamankan polisi.
Pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu di Lombok Utara diamankan polisi. /Humas Polres KLU

KLIKMATARAM - Tukang tagih di sebuah koperasi diamankan polisi gara-gara melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu yang merupakan nasabah koperasi.

Korban penganiayaan itu adalah seorang ibu yang saat ditagih sedang tidak memiliki uang untuk membayar utang hariannya.

Keberadaan pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang di sebuah koperasi ini kemudian terendus dan telah ditangkap oleh polisi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa pelaku oemukulan itu berinisial MRB alias Rolan, usia 30 tahun.

Baca Juga: Ayah AKP Novandi Arya Kharisma Periksa Sedan Camry Terbakar yang Ditumpangi Anaknya

Pelaku Rolan beralamat di Pondok Injong, Dusun Lasiana, Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang NTT.

"Waktu dan tempat kejadian, Senin (7/2/2022) di Dusun Dasan Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU dengan korban MISNI (36) perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim," ucapnya Made Sukadana.

Pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu ini diamankan pada Kamis 10 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku diciduk di salah satu rumah sewa di Sweta, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram. Kejadian pemukulan itu terjadi pada hari Senin, 7 Februari 2022, sekitar pukul 10.30 Wita.

Halaman:

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x