Uang Palsu Dipesan Sistem COD, Ternyata Modus Peredarannya Seperti Ini di Lombok Utara

- 31 Januari 2022, 22:14 WIB
Barang bukti berupa uang palsu yang dipesan sistem COD dan akan diedarkan pelaku di Lombok Utara.
Barang bukti berupa uang palsu yang dipesan sistem COD dan akan diedarkan pelaku di Lombok Utara. /Humas Polres Lotara

KLIKMATARAM - Pelaku peredaran uang palsu ditangkap oleh polisi di Lombok Utara. Polisi menjerat pelaku dengan ancaman minimal dua tahun kurungan penjara.

Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu yang akan diedarkannya itu dari pembelian sistem bayar di tempat dan dikirim dari daerah Jawa melalui jasa pengiriman barang.

Modus pelaku sengaja membelanjakan pecahan uang palsu itu ke beberapa kios dan toko, dengan harapan akan mendapatkan uang asli dari kembalian sisa belanja barang yang dibelinya.

Peredaran uang palsu selama ini sedang marak terjadi di Kabupaten Lombok Utara, NTB. Kasus uang palsu ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Dua Orang Warga di Lombok Tengah Ditangkap karena Bersekongkol Curi Genset Masjid

Sat Reskrim Polres Lombok Utara merespons laporan masyarakat tentang maraknya peredaran uang palsu tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana bersama tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar uang palsu.

"Saat informasi ini kami terima melalui Laporan Polisi, tim opsnal Reskrim polres Lotara melakukan penyelidikan di salah satu jasa pengiriman guna memastikan informasi tentang adanya paket uang palsu yang dikirim dari pulau Jawa yang ditujukan untuk pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana dalam keterangannya pada hari Senin, 31 Januari 2022.

Pelaku ditangkap saat mengambil paket kiriman barang berupa uang palsu di jasa pengiriman yang ada di Tanjung, Lombok Utara pada Senin, sekitar Pukul 12.00 Wita.

Baca Juga: Kisah Cinta yang Tragis di Lagu Jenny of Oldstones Paling Sedih dalam Series Game of Thrones

Dugaan polisi tak meleset. Setelah paket dibuka, ternyata benar berisi sejumlah uang palsu senilai total 12 juta. Rinciannya, ada 120 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 60 lembar uang palsu senilai 100 ribu.

"Pelaku (pemilik paket) berinisial Y, pria 27 tahun, suku Sasak yang beralamat di Pondok Injong, Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara," jelasnya.

Pelaku pun mengaku sebelumnya telah memesan uang palsu kepada seseorang di Jawa dengan sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga: ‘Sinopsis Ikatan Cinta 31 Januari 2022’ Kesedihan Jesica Ditinggal Pergi Irvan

Modus yang digunakan pelaku kemudian membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dan mengharapkan kembalian uang asli.

"Jadi melalui kembalian dari hasil membelanjakan uang palsu tersebut pelaku akhirnya mendapat uang asli," jelasnya.

Baca Juga: Profil ‘Katrin Ikatan Cinta’ Nadya Arina yang Sempat Dicap Pelakor oleh Netizen

Pelaku bersama barang bukti paket yang berisi uang palsu ini telah diamankan oleh tim Reskrim Polres Lombok Utara.

"Kami akan melakukan pengembangan kasus uang palsu ini, untuk mengetahui sumber dan kepada siapa saja pelaku pernah membelanjakan uang palsu tersebut," jelas Made.

Pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tentang mata uang. Ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun kurungan penjara.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x