Ramai Peredaran Uang Palsu di Lombok Utara, Ternyata Pelaku Beli Sistem COD dari Daerah Ini

- 3 Februari 2022, 21:03 WIB
Polres Lombok Utara saat mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Polres Lombok Utara saat mengungkap kasus peredaran uang palsu. /Humas Polres KLU

KLIKMATARAM - Otak pelaku peredaran uang palsu yang sempat ramai terjadi di Lombok Utara berhasil diungkap polisi. Sumber peredaran uang palsu ini ternyata dibeli dengan sistem cash on delivery atau COD dari salah satu daerah di Pulau Jawa.

Kasus peredaran uang palsu ini sebelumnya sempat ramai dibicarakan dan membuat warga resah di tengah pandemi.

Pelaku peredaran uang palsu di Lombok Utara yang membuat resah warga di tengah pandemi itu diketahui merupakan salah satu warga setempat.

Pelaku mengakui mendapatkan uang palsu yang diedarkannya itu dari pembelian dengan sistem bayar di tempat atau COD.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Bagikan Rahasia Terbebas dari Siksa Alam Kubur

Sat Reskrim Polres Lombok Utara telah mengungkap otak peredaran uang palsu yang sempat viral di media sosial itu.

Banyak warga mengeluh tentang kasus peredaran uang palsu yang belakangan marak terjadi di Lombok Utara. Polisi juga telah menangkap otak pengedar uang palsu atau upal tersebut.

Pelakunya adalah seorang warga Dusun Jujur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Lombok Utara berinisial Y usia 27 tahun.

Baca Juga: Malam Ini Gempa M4,9 Dirasakan di Bima, Guncangannya Seperti Mobil Truk Berlalu


Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana saat konferensi pers, mengatakan jika timnya telah mendapatkan informasi adanya paket uang palsu yang dikirim dari Jawa dengan tujuan alamat pelaku.

"Setelah dilakulan penyelidikan, penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan saat pelaku mengambil paket tersebut di salah satu kantor jasa pengiriman di pertokoan Tanjung dan paket yang diterimanya berisi uang palsu," kata Wayan Sudarmanta dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 3 Februari 2022.

Sudarmanta mengatakan, isi paket itu adalah sejumlah upal senilai 12 juta rupiah yang terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan sebanyak 60 lembar pecahan uang 100 ribu.

Baca Juga: Titian Serambut Dibelah Tujuh, Syekh Ali Jaber Kisahkan Situasinya

Di hadapan polisi, pelaku juga mengakui telah memesan upal itu kepada seseorang yang berada di Jawa Barat.

Pelaku Y juga mengakui sumber pengirim upal itu dikenal melalui media sosial Facebook.

Pelaku Y memesan dengan sistem pembayaran cash on delivery atau COD dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Modus peredarannya yang dimanfaatkan oleh pelaku Y adalah dengan berbelanja ke warung atau toko dan berharap selisih kembaliannya mendapatkan uang yang asli.

"Saya menukarkan upal itu dengan membelanjakannya dan mengharap mendapatkan kembalian uang asli," kata pelaku Y saat diinterogasi polisi.

Baca Juga: Penyakit Wahn, Dijelaskan Ustadz Ahmad Baiquni Membuat Waktu Berlalu Sangat Cepat

Sudarmanta mengatakan ia bersama dengan timnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Jawa Barat untuk mengungkap asal-usul upal tersebut.

"Jika sudah A1, kami akan berangkat untuk pengembangan. Semoga bisa terungkap jaringan ini," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 7 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya paling singkat 2 tahun kurungan penjara.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x