Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Ciduk Kurir Narkoba, Culun Sempat Buang Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 05:56 WIB
Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara saat menggeledah kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara saat menggeledah kurir narkoba jenis sabu-sabu. /Humas Polri

KLIKMATARAM - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menciduk seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kurir ini diciduk aparat Polres Lombok Utara di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, KLU pada Senin, 31 Januari 2022 malam.

Kurir yang diciduk polisi Lombok Utara ini berinisial Yd alias Culun. Dia berasal dari Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kuripan, Lombok Barat.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang Lagi Hingga 14 Februari

Dia berencana mengirim barang tersebut kepada Yd asal Gondang. Namun, terciduk dan petugas menggelandangnya ke Rumah Tahanan Polres Lotara.

Dikutip dari laman Humas Polri, Kapolres Lotara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana membenarkan penangkapan Culun.

Dia menjelaskan saat itu pelaku menggunakan sepeda motor. Ketika digeledah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkba bersama tim, pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti.

Baca Juga: Uang Palsu Dipesan Sistem COD, Ternyata Modus Peredarannya Seperti Ini di Lombok Utara

Sekitar satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,78 gram.

Iptu Artana menambahkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat.

Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lotara.

Baca Juga: Dua Orang Warga di Lombok Tengah Ditangkap karena Bersekongkol Curi Genset Masjid

Pelaku diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah