Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Ciduk Kurir Narkoba, Culun Sempat Buang Barang Bukti

- 1 Februari 2022, 05:56 WIB
Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara saat menggeledah kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara saat menggeledah kurir narkoba jenis sabu-sabu. /Humas Polri

Iptu Artana menambahkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya disuruh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat.

Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lotara.

Baca Juga: Dua Orang Warga di Lombok Tengah Ditangkap karena Bersekongkol Curi Genset Masjid

Pelaku diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah