Kades, Sekdes dan Bendahara Desa di Bima Jadi Tersangka Korupsi Uang Rakyat, Ternyata Ini Modusnya

- 28 Januari 2022, 16:21 WIB
Polres Bima Kota menetapkan tiga orang tersangka korupsi uang rakyat, yakni Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa.
Polres Bima Kota menetapkan tiga orang tersangka korupsi uang rakyat, yakni Kades, Sekdes, dan Bendahara Desa. /Humas Polres Bima Kota

KLIKMATARAM – Tiga orang pejabat di pemerintahan salah satu desa di Bima, ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat. Ketiganya adalah Kades, Sekdes, dan Bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bima Kota, tengah memproses, kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes.

Uang rakyat yang dikrorupsi oleh ketiga pejabat desa itu bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa dari APBN.

Baca Juga: Dapat Masalah Bisa Masuk Surga? Begini Caranya Kata Ustadz Adi Hidayat


Bukan hanya itu, ketiganya juga disangkakan menggarong uang rakyat dari Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu juga ketiganya korupsi Pendapatan Asli Desa pada Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan itu, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang perangkat desa ini sebagai tersangka maling uang rakyat.

Baca Juga: Nissa Sabyan Korban Serial Layangan Putus Digelari Lidya Dunia Nyata, Dulu Istri Ahok Juga Disebut Pelakor

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra pada Jumat, 28 Januari 2022 menjelaskan ketiga tersangka inisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa dan SFD selaku Bendahara Desa.

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar  Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,” jelas Henry yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto saat menggelar konferensi pers pagi tadi.

Baca Juga: ‘Ikatan Cinta Terbaru’ Obsesi Iqbal Sang Bodyguard Terhadap Jesica, Ibarat Pagar yang Makan Tanaman

Modus para tersangka, jelas Henry, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka sambung AKBP Henry Novika Chandra, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

”Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil diselamatkan oleh penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,” kata Henry.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang negara yang telah dicairkan, namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya Henry.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah