KLIKMATARAM – Kepala Desa yang diduga predator seks di Lampung diamankan oleh pihak Polda Setempat.
Kepala Desa predator seks itu berinisial BAP yang merupakan seorang kepala desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Oknum Kepala Desa Predator Seks ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF yang berusia 20 tahun yang tak lain mantan stafnya di kantor desa.
Baca Juga: Kepala Desa yang Diduga Jadi Predator Seks di Bima Dibekuk Polisi, Aksinya Terbongkar Lewat Medsos
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, pihaknya sedang melengkapi berkas perkara predator seks tersebut.
Dia menjelaskan kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dan hasil gelar perkara serta alat bukti.
"Sepuluh lebih saksi sudah kita periksa," kata dia, Jumat (31/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan BAP tersebut sebagai tersangka.
Kades Rawa Selapan, melakukan pelecehan seksual terhadap RF karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang merupakan mantan Staf Desa Rawa Selapan.
Artikel Rekomendasi