Berawal dari Hubungan Bisnis, Teknisi Listrik di Sumbawa Barat Malah Kuras Isi Toko Rekannya

- 27 Januari 2022, 10:22 WIB
Ungkap kasus pelaku dan barang bukti hasil pencurian di toko bangunan Sumbawa Barat.
Ungkap kasus pelaku dan barang bukti hasil pencurian di toko bangunan Sumbawa Barat. /Humas Polres KSB

KLIKMATARAM - Pria berinisial AAG usia 36 tahun, nekat mencuri barang bangunan dan elektronik di sebuah sebuah toko. Tak tanggung-tanggung, nilai barang curian yang diambil pelaku ini totalnya Rp20 juta.

Akibat perbuatannya mencuri di toko bangunan, pelaku AAG kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku AAG mencuri barang miliki Toko Bangunan Aldo di jalan raya Maluk Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada hari Senin 24 Januari 2022 lalu sekitar Pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: ‘Sinetron Ikatan Cinta Terbaru’ Iqbal Bersikukuh Tak Mau Mengakui Perbuatanya, Aldebaran Tempuh Cara Lain

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi Adireja mengatakan kejadiannya bermula dari pelaku yang sebelumnya sudah biasa berada di dalam Toko Aldo.

Kebiasaan AAG di toko itu terus berlanjut karena hubungan bisnis yang sudah terjalin antara pelaku dan korban.

"Profesi pelaku itu sendiri bekerja di bidang instalasi listrik dan pertukangan, kemudian pelaku dengan tanpa izin memasukkan beberapa barang ke dalam tas yang dibawa pelaku kemudian meninggalkan TKP," jelas Ipda Eddy.

Baca Juga: 2 Prajurit TNI Gugur Diserang Kelompok Separatis Teroris Papua

Saat beraksi, perbuatan pelaku dilihat oleh saksi inisial HTM, kemudian saksi melaporkan kepada korban pemilik toko.

Mendapatkan laporan itu, pemilik toko langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Maluk.

"Setelah laporan diterima KSPK Polsek Maluk, langsung dilakukan pencarian pelaku dan interograsi pelaku. Termasuk melakukan penyitaan barang bukti di rumah saksi inisial BHT di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang, KSB," ucap Eddy.

Baca Juga: Waspada Tinggi Gelombang di Perairan NTB pada 27 hingga 28 Januari 2022 Ini

Barang bukti yang berhasil disita berupa berbagai macam barang bangunan, elektronik dan pertukangan dengan total senilai Rp20.000.000.

Kejadian pencurian itu berdasarkan laporan: LP No: LP/ 50  /I/2022/ NTB/Res Sbw Brt/Sek Maluk, tanggal 25 Januari 2022 dan Sprin sidik no: sp sidik/01/I/2022/polsek maluk tanggal 25 januari 2022.

Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku diamankan di Mapolres KSB.

"Tindakan yang dilakukan kepolisian, yaitu menerima laporan, memeriksa saksi, mengamankan diduga pelaku, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ungkap Ipda Eddy.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x