Sebelumnya, BP diamankan di daerah Pandeglang, Banten usai polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di kediamannya yang berlokasi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Selain sabu 5 kilogram, polisi juga mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.
Baca Juga: Prakiraan Tinggi Gelombang yang Berlaku hingga 26 Januari di Wilayah Perairan NTB
Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu-sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, BP dijerat UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.***
Artikel Rekomendasi