Pria Ini Simpan 5 Kilogram Sabu-sabu di Tempat yang Tak Terduga

- 25 Januari 2022, 15:30 WIB
Barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram yang diamankan oleh polisi.
Barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram yang diamankan oleh polisi. /PMJ News/Yeni

KLIKMATARAM – Pria ini menyimpan 5 kilogram sabu-sabu di tempat yang tidak terduga.

Ternyata, pria berinisial BP ini merupakan residivis kasus sabu-sabu yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat pada beberapa tahun lalu.

Narkoba jenis sabu-sabu disimpan pria ini di plafon rumahnya yang beralamat di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: Profil Maura Magnalia, Putri Nurul Arifin yang Menyukai Musik Rock

"Lokasinya di Kampung Bahari, ditaruh di plafon rumah. Jadi sabu 5 kilogram ini disembunyikan di plafon rumah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Seribu, AKP Ashari Firmansyah kepada wartawan, Selasa 25 Januari 2022.

Ashari juga menjelaskan bahwa tersangka BP sempat menjadi residivis kasus serupa yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat pada beberapa tahun lalu.

"Dia residivis kasus yang sama, baru keluar. Tapi residivis tahun berapa saya kurang tahu tapi penangkapan (Polres Metro) Jakarta Barat. Dengan kasus sabu 1,5 gram," jelasnya seperti dikutip dari laman PMJ News.

Baca Juga: 2 Pria Asal Gunungsari Ditangkap di Pusuk Lombok Utara Gara-gara Ini

Polisi masih terus mendalami dan mengembang kasus narkoba dari tersangka BP ini ke pengedar lainnya. Ia juga mengaku pihaknya telah mengantongi nama tersangka namun masih enggan dibeberkan lebih jauh.

Sebelumnya, BP diamankan di daerah Pandeglang, Banten usai polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di kediamannya yang berlokasi di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Selain sabu 5 kilogram, polisi juga mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.

Baca Juga: Prakiraan Tinggi Gelombang yang Berlaku hingga 26 Januari di Wilayah Perairan NTB

Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu-sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, BP dijerat UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x