“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” ucap Yusri.
Diketahui dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari 5 poin.
Baca Juga: Beli Handphone Curian Warga di Bima Diamankan Polisi, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran
Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).***
Artikel Rekomendasi