Chip Dipasang di Pelat Nomor Kendaraan, Nantinya Ada Data Pemilik Kendaraan

- 12 Januari 2022, 13:47 WIB
Akan dipasang chip pada pelat nomor kendaraan bermotor nantinya.
Akan dipasang chip pada pelat nomor kendaraan bermotor nantinya. //Dok.Korlantas Polri/ /Dok.Korlantas Polri

KLIKMATARAM – Sebuah chip akan dipasang di pelat nomor kendaraan bermotor. Pemasangan alat canggih ini bahkan akan berbasis teknologi.

Rencananya, chip yang dipasang di pelat nomor kendaraan bermotor ini agar polisi lebih mudah menerapkan ETLE atau implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran. 

Selain itu, dengan ditanamkan chip pada pelat nomor kendaraan bermotor juga untuk data-data dari pemilik kendaraan.

Artinya, jika tidak sesuai dengan data-data itu, maka ditindak atau bahkan tilang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Rain yang Koma di Ghost Doctor Akhirnya Ditangani Uee, Apakah Cinta Lama Bersemi Kembali?

Dikutip dari PMJ News, Rabu 12 Januari 2022, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku bahwa Polri masih terus menggodok aturan terkait pemasangan chip ini pada pelat nomor kendaraan.

Kendati demikian, Firman belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme dan fungsi dari chip yang berbasis teknologi tersebut. Ia menyebut teknis pemasangan chip masih dipersiapkan secara matang.

"Masih ada diskusi lebih lanjut untuk persiapannya," ujarnya.

Rencana pemasangan chip pada pelat kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan angkanya yang berubah hitam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x