Canggih, Nanti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Dipasang Chip, Ternyata Tujuannya Buat Ini

- 4 Januari 2022, 13:37 WIB
Pelat kendaraan bermotor akan dipasang chip.
Pelat kendaraan bermotor akan dipasang chip. /Dok. PMJ/ Yeni/

KLIKMATARAM - Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang chip.

Hal ini mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

Saat ini, lanjutnya, ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

Baca Juga: Ghost Doctor Episode 1 Go Seung Tak si Pewaris Rumah Sakit yang Serampangan

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa 4 Januari 2022 seperti dikutip PMJ News.

Yusri menjelaskan penanaman chip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari etle-pmj, ETLE sendiri adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Selamat! TGB Zainul Majdi Bisa Kalahkan Ustad Adi Hidayat dan Ustad Das’ad Latif

Halaman:

Editor: Dani Prawira

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x