KLIKMATARAM - Seorang pembeli handphone di Bima diamankan polisi.
Ini lantaran warga Bima itu membeli handphone yang diduga hasil curian.
Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota terpaksa mengamankannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 7 Hari ke Depan di Wilayah NTB, BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin Kencang
Tim Puma 1 di bawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Minggu 23 Januari 2022 malam, mengamankan terduga penadah.
Kapolres AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Senin 24 Januari 2022 yang dikutip dari laman Humas Polri membenarkan hal itu.
Terduga penadah handphone itu, jelas Kasat Reskrim, berinisial AF (32) warga Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Bima Digerebek, Para Pelaku Kabur Bawa Serta Ayam Aduannya
Terduga penadah handphone ini, diamankan Tim Puma 1, berdasar laporan kehilangan dengan nomor aduan /K/62/l/2022/NTB/Res.Bima Kota tanggal, 23 Januari 2022 atas nama korban Andi Rahman warga Ambalawi.
Artikel Rekomendasi