Ubah Pelat Nomor Kendaraan dari Hitam ke Putih, Selain Untuk Tilang Elektronik Ternyata Ini Kegunaan Lainnya

- 22 Januari 2022, 05:44 WIB
Pelat nomor kendaraan diubah warnanya dari hitam ke putih.
Pelat nomor kendaraan diubah warnanya dari hitam ke putih. /Dok. PMJ/ Yeni/

KLIKMATARAM – Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dari dasar hitam ke putih terus dimatangkan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu, salah satunya untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Menimpa Bocah Usia 10 Tahun, Korban Kini Masih Dirawat di Rumah Sakit

“Kita gunakan pelat putih agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dalam pernyataannya, Jumat 21 Januari 2022.

Yusri Yunus perubahan warna itu dilakukan karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal  yang dasarnya berwarna putih tulisannya hitam.

Tidak hanya itu, Yusri membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Orang Saksi Ini Terkejut Setelah Menemukan Jasad Tak Beryawa dalam Kamar Kos

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x