KLIKMATARAM – Dua orang pelaku jambret handphone di Bima ditangkap aparat kepolisian.
Dua orang pria asal Bima ini ditangkap setelah menjadi terduga jambret handphone yang mengakibatkan korbannya merugi hingga Rp6 juta.
Korbannya adalah seorang wanita warga Kabupaten Bima tepatnya dari Desa Naru, Kecamatan Woha.
Baca Juga: Mayat Lelaki Tua Bikin Geger, Ditemukan Tergeletak di Atas Tanah Pekarangan Warga
Kapolres AKBP Heru Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, dua terduga masing-masing berinisial AM (19) dan WR (18).
Nama terakhir adalah seorang pelajar, warga Desa Lido, Kecamatan Belo. Mereka melakukan aksinya hari Sabtu, 22 Januari 2022 di depan sebuah minimarket di Desa Rabakodo sekitar pukul 21.00 Wita.
Adib menuturkan, saat kejadian, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: DPO Kasus Pencurian Ternak di Bima Dibekuk Tim Puma
Tiba-tiba sepeda motor yang ditunggangi dua terduga melaju dari arah belakang dan menyalip korban dan menjambret HP korban yang tersimpan di kantung depan sepeda motor.
Artikel Rekomendasi