Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dan melaporkan para pihak yang diduga sponsor ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari 2022.
Pada 9 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, para sponsor memprovokasi CPMI untuk keluar dari “rumah aman” sementara di BBPLK Cevest Bekasi.
Baca Juga: Keramat Loang Baloq di Tanjung Karang Peninggalan Sejarah Penyebaran Agama Islam di Lombok
Untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan, 4 orang yang diduga sponsor tersebut diamankan oleh Polres Bekasi untuk dimintai keterangan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa Kemnaker tidak pernah ragu untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku baik perseorangan maupun koorporasi baik sanksi administrasi maupun pidana.
"Saya berikan apresiasi kepada Dirjen Binwasnaker dan K3 atas kerja kerasnya terus mengawasi proses penempatan pekerja migran Indonesia dan harus terus dilakukan," ucap Menaker seperti dikutip dari laman Kemnaker, Jumat 14 Januari 2022.
"Siapa pun yang terlibat penempatan CPMI secara nonprosedural harus ditindak tegas," imbuhnya.
Baca Juga: Narkoba, 4 Orang Warga Ampenan Mataram Harus Berurusan dengan Polisi
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang terus memberikan dukungan kepada Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus melakukan pengawasan penempatan PMI.
Hal ini untuk mencegah jatuhnya korban penipuan atau bahkan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Artikel Rekomendasi