Narkoba, 4 Orang Warga Ampenan Mataram Harus Berurusan dengan Polisi

- 14 Januari 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus, Ummi Rohmi: Keterbatasan Fisik Tak Membatasi Kreativitas Seni

Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,06 gram dan ekstasi seberat 1,64 gram, juga 3 buah handphone, serta uang tunai Rp650 ribu.

Kasat juga menyampaikan bahwa keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut.

“Atas tindakannya itu mereka diancam pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.***

Halaman:

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah