Narkoba, 4 Orang Warga Ampenan Mataram Harus Berurusan dengan Polisi

- 14 Januari 2022, 07:51 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/

KLIKMATARAM – Diduga membawa narkoba, empat orang ditangkap polisi di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis 13 Januari 2022.

Keempat orang yang diduga membawa narkoba tersebut adalah RA, pria 23 tahun, I pria 32 tahun, DI pria 41 tahun, serta B pria 49 tahun.

Mereka yang diduga membawa narkoba itu ditangkap di tempat berbeda. 

RA, I, dan DA ditangkap di wilayah Kebon Jeruk, Lingkungan Pejeruk, Ampenan. Sedangkan B ditangkap di rumahnya di wilayah Ampenan Utara, Mataram.

Baca Juga: Jokowi Beli Sepatu Warna Merah Buatan Pringgasela, Ibu Negara Beli Tas Rumput Ketak

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama membenarkan hal itu. Kata dia, Polresta Mataram melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku.

“Awalnya Tim Opsnal menangkap RA, I dan DA serta barang bukti. Atas pengakuan ketiganya bahwa mereka membeli barang tersebut dari terduga pelaku B, tim langsung memburu B dan berhasil diamankan di rumahnya,” katanya seperti dikutip dari laman Humas Polri.

Yogi menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan tindak pidana narkotika ini berasal dari informasi dari masyarakat di sekitar TKP.

Masyarakat sering melihat transaksi narkotika. Atas laporan ini Kasat Narkoba Polresta Mataram memerintahkan Kanit dan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: Anak Berkebutuhan Khusus, Ummi Rohmi: Keterbatasan Fisik Tak Membatasi Kreativitas Seni

Dari pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,06 gram dan ekstasi seberat 1,64 gram, juga 3 buah handphone, serta uang tunai Rp650 ribu.

Kasat juga menyampaikan bahwa keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti hasil penggeledahan untuk kepentingan proses perkara lebih lanjut.

“Atas tindakannya itu mereka diancam pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polresta Mataram.***

Editor: Dani Prawira


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini