"Di samping barang yang diduga sabu tersebut juga diamankan alat konsumsi, satu buah HP serta uang tunai sejumlah 620 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi sabu," jelas Yogi.
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti.
"Dari hasil Pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan," jelasnya.
WS melakukan tindakan ini agar memperoleh pemasukan tambahan.
Berdasarkan keterangan WS, dari per gramnya bisa menghasilkan pemasukan hingga satu juta rupiah.
Baca Juga: Di Ghost Doctor Cha Young Min yang Soliter Punya Sahabat Bernama Cha Mandu
"Dia ini berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang di beli dan dijual," kata Yogi.
Namun lanjut Yogi, sangat tidak dibenarkan apapun alasan orang melakukan bisnis barang haram ini.
"Untuk tersangka WS kami kenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara," ungkap Yogi.***
Artikel Rekomendasi