Merasa Usahanya Sepi, Pengusaha Laundry di Mataram Ini Ditangkap Polisi

- 7 Januari 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo ditangkap atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. /pexels/Ron Lanch/

KLIKMATARAM - Merasa usaha laundry tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seorang pria di wilayah Cakranegara, Kota Mataram terpaksa nyambi menjual narkoba jenis sabu.

Pria yang berbisnis utamanya laundry ini terpaksa diamankan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, karena terbukti menguasai narkoba.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah WS, usia 19 tahun, dan pemilik usaha laundry di lingkungan karang Bagu, kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Baca Juga: Perempuan Korban Pelecehan Seksual di Sumbawa Barat Laporkan Pria Ini ke Polisi

Informasi yang diterima Satreskoba Polresta Mataram dari masyarakat sekitar merasa terganggu atas aktivitas WS.

"Atas informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan pada lokasi yang dimaksud dan menemukan orang dengan ciri-ciri yang dimaksud," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama usai penangkapan WS, Kamis, 6 Januari 2022.

Peristiwa penangkapan itu disaksikan pihak aparat lingkungan setempat serta beberapa orang warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi.

Baca Juga: Pria di Sumbawa Barat Ditemukan Tewas Gantung Diri, Keluarga Menolak Untuk Autopsi

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka WS ditemukan barang bukti dengan berat 3,15 gram.

"Di samping barang yang diduga sabu tersebut juga diamankan alat konsumsi, satu buah HP serta uang tunai sejumlah 620 ribu rupiah yang diduga hasil transaksi sabu," jelas Yogi.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolreta Mataram bersama sejumlah barang bukti.

"Dari hasil Pengembangan, bahwa WS membeli barang dari seseorang, yang saat ini dalam penyelidikan," jelasnya.

WS melakukan tindakan ini agar memperoleh pemasukan tambahan.
Berdasarkan keterangan WS, dari per gramnya bisa menghasilkan pemasukan hingga satu juta rupiah.

Baca Juga: Di Ghost Doctor Cha Young Min yang Soliter Punya Sahabat Bernama Cha Mandu

"Dia ini berbisnis sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari selisih harga yang di beli dan dijual," kata Yogi.

Namun lanjut Yogi, sangat tidak dibenarkan apapun alasan orang melakukan bisnis barang haram ini.

"Untuk tersangka WS kami kenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 7 tahun penjara," ungkap Yogi.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini