Baca Juga: Penyebab Kematian Seong Deok Im di The Red Sleeve yang Tragis
Di hadapan polisi pelaku juga mengaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak 5 kali di waktu dan hari yang berbeda.
Perbuatan bejat itu dilakukannya karena pelaku merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia.
"Pelaku mempunyai kebiasaan minum-minuman keras di malam hari dan pulang ke rumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut," jelas Budi Astawa sebagaimana rilis yang diterima Klik Mataram pada Kamis, 6 Januari 2022.
Baca Juga: Penangkapan Oknum PNS di Bima karena Diduga Miliki Sabu-sabu, Mobil Polisi Dilempari Batu
Kejadian pertama berlangsung di bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 Wita dan dilakukan di dalam kamar korban.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat kapan persisnya. Pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan di hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku IS dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***
Artikel Rekomendasi