Bejat! Hanya Karena Ditinggal Istri Jadi TKI ke Malaysia, Bapak Ini Tega Cabuli Anaknya Sendiri

- 6 Januari 2022, 15:38 WIB
Rilis kasus pencabulan yang dilakukan IS terhadap anak kandungnya sendiri
Rilis kasus pencabulan yang dilakukan IS terhadap anak kandungnya sendiri /Humas Polresta Mataram

KLIKMATARAM – Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelakunya berinisial IS, pria usia 37 tahun, warga Desa Gerimax Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers di ruang PPA Polresta Mataram pada Rabu, 5 Januari 2022 kemarin menjelaskan penangkapan itu.

Budi Astawa menyatakan IS ditangkap karena tega berbuat cabul kepada anak kandungnya inisial JRD. Korban JRD saat ini masih berusia 15 tahun dan sedang duduk di bangku SMA.

"Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari kakak pelaku, bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Baca Juga: Hantu Socrates Ghost Doctor Bos Para Arwah Muncul di Hadapan Roh Young Min

Setelah mendapat laporan dari kakak tersangka, Unit PPA Polresta dan jajaran Sat Reskrim menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (olah TKP).

Di lokasi kejadian, polisi menemukan kamar korban yang dijadikan tempat melakukan persetubuhan dalam kondisi berantakan.

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku mengancam akan membunuh, apabila korban berteriak atau mengadukan hal itu kepada orang lain. 

Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban akan membelikan ponsel dengan maksud agar korban bungkam dan tidak melaporkan kejadian itu. 

Baca Juga: Penyebab Kematian Seong Deok Im di The Red Sleeve yang Tragis

Di hadapan polisi pelaku juga mengaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak 5 kali di waktu dan hari yang berbeda.

Perbuatan bejat itu dilakukannya karena pelaku merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia.

"Pelaku mempunyai kebiasaan minum-minuman keras di malam hari dan pulang ke rumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut," jelas Budi Astawa sebagaimana rilis yang diterima Klik Mataram pada Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Penangkapan Oknum PNS di Bima karena Diduga Miliki Sabu-sabu, Mobil Polisi Dilempari Batu

Kejadian pertama berlangsung di bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 Wita dan dilakukan di dalam kamar korban.

Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat kapan persisnya. Pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan di hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku IS dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Hariyanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini