"Jadi tidak ada repot-repot si PMI jalani prosedur. Pembuatan paspor, visa, medical check-up, itu semua tidak ada," ujarnya.
Namun untuk mempermudah TKI bekerja di negeri orang, tanpa harus kucing-kucingan dengan otoritas keamanan setempat, Long membuatkan mereka kartu identitas penduduk Malaysia.
"Itu makanya kenapa kasus PMI ilegal atau TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini tidak akan terungkap kalau tidak ada korban. Karena memang sulit mengidentifikasi," ucap Hari Brata.
Selain mengungkap tarif pemberangkatan, Hari juga membeberkan perihal status TKI korban dari kapal tenggelam di perairan Malaysia yang rata-rata sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri.
"Seperti salah satu TKI korban meninggal yang berasal dari Lombok Tengah, itu sudah dua kali berangkat, lewat Long ini. Dia bayar Rp10 juta," katanya.***
Artikel Rekomendasi